jump to navigation

Korban Lumpur Lapindo Menuntut Perpres BPLS Dicabut September 3, 2007

Posted by gebraklapindo in Berita.
trackback

Sumber: MetroTV

Jakarta, 3 September 2007 – Sekitar seratus warga korban lumpur Sidoarjo, Jawa Timur, mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, hari ini. Mereka menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Dalam orasinya, warga korban lumpur menganggap Perpres itu diskriminatif dan tidak mengakomodir kepentingan korban. Menurut warga, korban sebagai pihak yang dirugikan tidak pernah dilibatkan dalam pengesahan. Mereka menyatakan bahwa pemerintah seharusnya membuat mekanisme pembayaran ganti rugi. Bukan jual beli, seperti yang terjadi sekarang ini.

Korban saat ini terbebani dengan syarat administratif pembagian ganti rugi yang tidak rasional. Padahal, mereka sudah kehilangan segalanya. Setelah berorasi, warga korban lumpur Sidoarjo diterima anggota Komisi III DPR. Hingga berita ini dibuat, belum diketahui hasil dari pertemuan tersebut.

Sebelumnya, puluhan korban lumpur ini menginap di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka meminta Komnas HAM menetapkan kasus Lapindo di Sidoarjo, sebagai kasus pelanggaran berat HAM.(DEN)

Comments»

No comments yet — be the first.

Leave a comment