PT Minarak Didesak Bayarkan Ganti Rugi November 26, 2008
Posted by gebraklapindo in Uncategorized.trackback
SURABAYA, Koran Tempo – Puluhan korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo kemarin mendatangi kantor Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di Surabaya. Mereka menyerahkan tagihan rekapitulasi ganti rugi 80 persen atas 1.600 berkas pemilik aset tanah dan rumah yang tenggelam akibat semburan lumpur Lapindo.
Hari Suwandi, salah satu perwakilan warga yang menerima ganti rugi secara cash and carry, mengatakan berkas tersebut adalah rekapitulasi korban semburan lumpur dari Desa Kedungbendo, Jatirejo, Siring, dan Renokenongo.
Tujuan penyerahan berkas itu agar pembayaran kekurangan ganti rugi 80 persen, yang nilainya kurang-lebih Rp 200 miliar, segera dibayar PT Minarak Lapindo Jaya.
Ia mengatakan pembayaran ganti rugi 80 persen telah jatuh tempo. Seharusnya, pembayaran dilakukan pada Juni lalu. “Tapi sampai sekarang belum dibayar, kami minta agar BPLS mendesak PT Minarak membayar ganti rugi yang 80 persen,” ucapnya. DINI MAWUNTYAS

RSS GebrakLapindo




Comments»
No comments yet — be the first.