jump to navigation

Korban Lumpur Tuntut Sisa Ganti Rugi November 14, 2008

Posted by gebraklapindo in Berita.
trackback

SIDOARJO, KOMPAS - Korban lumpur Lapindo yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Peraturan Presiden atau Geppres berunjuk rasa di pintu keluar Tol Porong, Kamis (13/11) pukul 09.00 di Jalan Raya Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Unjuk rasa yang diikuti sekitar 50 orang itu untuk menuntut pembayaran sisa ganti rugi sebesar 80 persen dari Lapindo Brantas Inc yang telah lewat jatuh tempo tiga bulan.

Selain membagikan selebaran berisi tuntutan, mereka menampilkan aksi teatrikal yang menggambarkan penderitaan korban semburan lumpur Lapindo.

Menurut koordinator unjuk rasa, Ahmad Novi, hal itu merupakan bentuk solidaritas bagi rekan-rekan mereka yang saat ini di Jakarta untuk mendesak Presiden membantu pencairan sisa ganti rugi.

”Kami meminta perhatian serta dukungan nasional dan dunia internasional terhadap perjuangan kami sebagai korban lumpur Lapindo,” kata Ahmad.

Jika tuntutan mereka tak mendapat perhatian pemerintah terhitung satu minggu setelah unjuk rasa ini, warga akan kembali berunjuk rasa dengan massa lebih banyak. Mereka berencana menutup seluruh akses jalan di Kecamatan Porong.

Salah satu korban lumpur, Sapari (63), mengatakan, berdasarkan perjanjian dengan Lapindo Brantas Inc melalui PT Minarak Lapindo Jaya, pembayaran sisa ganti rugi akan diberikan sebulan sebelum masa kontrak selama dua tahun berakhir. Sebagian korban lumpur itu berakhir masa kontraknya pada Juli 2008.

”Seharusnya, paling lambat kami menerima sisa ganti rugi pada Juni 2008,” ujar Sapari yang mengontrak rumah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Direktur Operasional PT Minarak Lapindo Jaya Bambang Prasetyo Widodo menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan sisa pembayaran ganti rugi bagi seluruh korban lumpur Lapindo. Komitmen itu dibuktikan dengan membayar uang muka ganti rugi 20 persen senilai Rp 125 miliar bagi 1.000 korban lumpur pada hari Senin (10/11).

”Kami mohon maaf kepada warga atas keterlambatan ini. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi secepatnya,” kata Bambang.(APO)

Comments»

No comments yet — be the first.