jump to navigation

Banyak Kejanggalan Dalam Kasus Lumpur Lapindo December 8, 2007

Posted by gebraklapindo in Berita.
trackback

Sumber: Media Indonesia Online

Penulis: Wisnu MIOL

JAKARTA–MEDIA: Tim investigasi awal Komnas HAM menemukan banyak kejanggalan yang dilakukan PT Lapindo Brantas dalam kasus lumpur Lapindo.

“Kami menemukan kejanggalan seperti izin pengeboran dan pembiaran potensial bencana yang mengindikasikan upaya pengusiran sistematis warga,” kata Ketua Tim, Komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeleu di Jakarta, Jumat (7/12).

Menurutnya, berdasar rancangan tata ruang, wilayah rendaman lumpur lapindo seharusnya adalah kawasan budi daya yang peruntukannya hanya untuk pertanian dan permukiman. Namun, lanjut dia, pada kenyataan PT Lapindo Brantas diperbolehkan melakukan ekplorasi pengeboran di wilayah itu.

Karena itu, Syafruddin menilai Lapindo dapat diindikasikan melakukan pelanggaran tata ruang karena mereka ternyata memiliki surat kepemilikan dan guna lahan terhadap kawasan yang diperuntukkan bagi budidaya tersebut.

“Ini yang menjadi tanda tanya sehingga harus dibentuk tim investigasi khusus,” jelasnya.

Syafruddin menambahkan tim juga mencatat bahwa sesudah terjadinya semburan,penanganan yang dilakukan tidak dilakukan dengan cepat sehingga kondisi menjadi parah.

Dicontohkannya, pembiaran pipa gas yang potensial mencelakakan warga dan akhirnya meledak serta tidak adanya skenario penanggulangan bencana secara khusus terhadap sembilan desa di sekeliling tanggul yang rawan jebol.

“Kalau tanggul jebol akan kiamat. Sembilan desa ini pasti habis terendam lumpur,” tambahnya.

Berdasarkan temuan di lapangan itu, Komnas HAM merekomendasikan dibentuk tim khusus untuk menginvestigasi apakah kejanggalan-kejanggalan tersebut. Ia menambahkan jika hasil tim investigasi khusus ini membuktikan dugaan adanya upaya sistematis pengusiran penduduk dari daerah tersebut maka akan direkomendasikan masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Selain itu, tim investigasi awal juga merekomendasikan revisi Perpres No.14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo (BPLS) untuk dapat mengakomodasi sembilan desa di sekitar tanggul.

“Kami juga sedang membahas untuk meminta pertanggungjawaban korporasi, baik dengan meminta secara langsung atau meminta Presiden mengeluarkan Perpres agar Lapindo bertanggungjawab,” tandas Syafruddin. (NU/OL-06)

Comments»

1. Zhidan Biyan - April 23, 2008

tolong donk warga yang merasa punya hati nurani???
jangan saling memanfaatkan kondisi… yang udah memperhatinkan
untuk para koordinator yg bijaksana….?
ingat semuanya ada di bebanmu…….
gimana… apa para warga harus menggunakan kekerasan karena kondisi yg semakin memperhatinkan…ini
berikan kejelasan buat warga yg cash and carry

2. Tonas - May 2, 2008

“CASH and CARRY” itu sudah 1 Tahun yang lalu TENGGELAM BERSAMA LUMPUR BUNG ….!!!!!!, Yang ada Hanya 20% + 80%-nya Dibayar selambat-lambatnya 1 Bulan sebelum masa kontrak rumah 2 Tahun Habis. Dan Program Reseltement….!!!! Apanya yang CASH and CARRY….?????
Inilah Hasil Pertemuan tgl 20 April 2008 di Shangrilla dan di lanjut ke Elmi Hotel Surabaya, Sampeyan titip AMANAT ke Perwakilan ini….?????

Keputusan tersebut adalah, pertama, sertifikat akan dibayar tunai. Kedua, petok D dan letter C, karena bertabrakan dg UUPA 1960 pasal 26, maka mekanisme pembayarannya sebagai berikut:
a. tanah dibayar tanah sesuai luasan dalam surat.
b. Bangunan dibangunkan sesuai dengan permintaan, jika ada sisa luas bangunan akan diberikan susuk.
c. 20% yang sudah diterima warga tidak diperhitungkan (diberikan kepada warga).
d. warga dapat mengembalikan tanah tersebut ke MLJ dan akan dibayar tunai sesuai tanggal perjanjian.
Ketiga, MLJ akan mendahulukan warga yang tergabung dalam GKLL