Korban Desak DPR Revisi Perpres 14/2007 September 3, 2007
Posted by gebraklapindo in Berita.trackback
Sumber: VHR Media
Oleh Kurniawan Tri Yunanto
Jakarta – Perwakilan warga korban lumpur Lapindo hari ini menemui anggota Komisi III DPR mendesak pencabutan Peraturan Presiden 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Perpres itu dinilai diskriminatif dan tidak mengakomodasi kepentingan para korban.
Wakil warga Renokenongo yang masih bertahan di pengungsian, Aminah, mengatakan Perpres 14/2007 terbukti tidak menyelesaikan masalah yang kini membelit para korban. “Lumpur datang ke desa kami tanpa DP (uang muka), kenapa ganti rugi yang sekarang diubah menjadi jual beli itu menggunakan DP?” kata Aminah sambil menangis di depan Wakil Ketua Komisi III Soeripto, Senin (3/9).
Irsad, warga Desa Glagah Harum, mengeluhkan sikap pemerintah yang tidak memasukkan desanya dalam wilayah yang terkena dampak luapan lumpur Lapindo. Padahal, warga Glagah Harum kini juga didera ketakutan luapan lumpur lapindo akan menenggelamkan desanya.
Wakil Ketua Komisi III Soeripto mengatakan akan membawa keluhan warga ke Badan Pengawas DPR untuk segera ditindaklanjuti. “Sekarang ini Lapindo tidak hanya menjadi perhatian di tingkat nasional, tapi dunia internasional. Lapindo dan Newmont dinilai telah melanggar HAM dan merusak alam Indonesia,” katanya.
Menurut Suripto, revisi atau bahkan pencabutan Perpres BPLS sangat dimungkinkan jika terbukti dalam praktiknya justru merugikan warga. “Undang-undang saja bisa direvisi, kenapa perpres tidak bisa?” ujarnya.
Jumat (31/8) lalu warga korban lumpur Lapindo mengadu ke Komnas HAM. Komnas merekomendasikan revisi Perpres 14/2007 jika terbukti merugikan warga dan memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas luapan lumpur panas di Sidoarjo yang sudah berlangsung setahun lebih. (E1)
2007 VHRmedia.com

RSS GebrakLapindo




Comments»
No comments yet — be the first.