Korban Lumpur Buat Kontrak Politik dengan Komnas HAM September 2, 2007
Posted by gebraklapindo in Laporan Lapangan.trackback

Pada Jumat, 31 Agustus 2007, sebanyak 40 orang dari warga korban lumpur Lapindo mengadukan nasibnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan menumpang sebuah metromini, warga dari perwakilan beberapa desa diantaranya Renokenongo, Jatirejo, Besuki, dan Permisan datang ke kantor Komnas HAM. Namun keinginan warga ke gedung Komnas HAM di Jalan Latuharhari harus melalui proses yang berkepanjangan. Bahkan akhirnya, seperti telah dilaporkan sebelumnya, warga terpaksa harus menduduki dan menginap di sana sejak sehari sebelumnya.
Komisioner 2002-2007 Tidak Tegas
Para korban lumpur Lapindo itu sangat berharap mendapatkan titik cerah dari Komisioner Komnas HAM periode 2002-2007. Awalnya, pada Kamis 30 Agustus, mereka ditemui oleh dua komisioner namun tak satu pun komisioner yang lama itu bisa memberikan pernyataan tegas sebagaimana diharapkan oleh warga korban lumpur Lapindo yakni: bahwa dalam kasus Lapindo telah terjadi pelanggaran HAM berat. Ketika korban berdialog dalam rangka menuntut Komnas HAM lebih tegas, dua komisioner meminta ijin untuk pergi dengan alasan ada rapat pleno yang harus dihadiri.

Warga yang tidak puas awalnya berkeberatan oleh sikap komisioner yang selalu menghindar bila diminta ketegasannya tentang pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kasus luapan lumpur Lapindo, namun akhirnya komisioner periode 2002-2007 tersebut dibiarkan menghadiri pleno dengan janji akan kembali setelah mereka menyelesaikan pleno.
Setelah sekian lama menunggu, warga belum juga mendapat kepastian akan keberadaan komisioner yang hendak mengakhiri masa jabatannya tersebut, yang ada malah, para korban lumpur Lapindo justru harus bersitegang dengan jajaran sekretariat Jenderal Komnas HAM.
Diancam Usir
Para korban diminta untuk segera keluar ruangan kantor Komnas HAM. Alasannya pihak kesekretariatan akan menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pihak staf sekretariat Komnas HAM meminta warga korban lumpur harus meninggalkan Kantor Komnas HAM sebelum jam 14.00 WIB. Namun warga memilih tetap bertahan. Bahkan siap diusir walau dengan menggunakan kekuatan aparat keamanan.

Kegigihan warga dalam mempertahankan diri, disebabkan mereka sudah kesal karena menganggap komisioner periode 2002-2007 tidak tegas dan ingkar janji karena mereka tidak menemui mereka lagi hingga sore harinya. Kenyataan ini membuat warga korban lumpur Lapindo memilih untuk menginap sekaligus menduduki kantor Komnas HAM sambil menunggu komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 mulai bekerja keesokan harinya.
Warga bahkan bertekad akan bertahan lebih lama dan akan menduduki kantor Komnas HAM selama lembaga ini tidak mampu secara tegas menunjukkan sikap akan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Porong. Lebih lanjut mereka bahkan sudah menyatakan bahwa gedung Komnas HAM akan dijadikan tempat pengungsian, karena gedung tersebut dianggap sudah tidak berguna lagi karena para komisionernya tidak bekerja apa-apa untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

Menginap di Emperan
Pihak sekretariat jenderal Komnas HAM akhirnya tidak mampu berbuat banyak, dan tidak jadi mengusir mereka namun sore harinya mereka meminta warga untuk tidak menginap di dalam demi alas an keamanan. Pihak keamanan menyuruh korban untuk menempati emperan gedung Komnas HAM.
Meski berat hati tapi warga korban Lapindo menuruti permintaan ini, mereka akhirnya melewatkan malam mereka di Komnas HAM dengan tidur di emperan lembaga penjaga hak asasi ini. Dengan beralaskan tikar dan tanpa selimut mereka tetap bertekad bertahan dalam usahanya menduduki gedung Komnas HAM sampai komisioner Komnas HAM mampu memberikan jawaban yang tegas tentang pelanggaran HAM berat dalam kasus Lapindo.
Kontrak Politik dengan Komisioner 2007-2012
Pagi harinya sekitar pukul 08.30 empat komisioner terpilih yang baru periode 2007-2012 menemui para korban dan mengajak mereka berdialog guna mencari tahu pengaduan yang diajukan oleh warga sekait pelanggaran HAM berat dalam kasus Lapindo. Beberapa saat kemudian, komisioner yang lain juga datang dan turut menemui warga sehingga akhirnya ada tujuh komisioner baru yang menemui warga korban Lapindo pagi itu.
Dalam dialog itu secara lisan para komisioner menyatakan pendiriannya akan adanya pelanggaran HAM dalam kasus Lapindo. Akan tetapi warga belum puas dengan itu, mereka mengajukan kontrak politik dengan mereka sekaligus dengan beberapa hal, di antaranya adalah:
bahwa dalam kasus Lapindo telah terjadi pelanggaran HAM berat dan Perpres sebagai kebijakan pemerintah juga merupakan bagian dari pelanggaran HAM itu, karenanya harus segera direvisi, juga jika dalam waktu 2 bulan komisioner Komnas HAM yang baru tidak dapat menyelesaikan kasus ini maka mereka harus bersedia mengundurkan diri.
Setelah diskusi panjang dan beberapa kali ditunda agar pihak masing-masing, baik dari komisioner maupun warga, dapat berdiskusi secara internal, akhirnya warga dan komisoner bersepakat bahwa Komnas HAM akan membuat surat pernyataan sebagai lembaga dan ditandatangani semua komisioner yang baru dengan poin-poin yang termaktub diantaranya adalah:
bahwa mereka (Komisioner Komnas HAM) akan segera menindaklanjuti hasil pengaduan dan pemeriksaan dalam kasus Lapindo guna mengeahui indikasi pelanggaran HAM berat yang terjadi, Komnas HAM juga akan merekomendasikan kepada Presiden RI untuk merevisi Perpres 14 tahun 2007 tentang pembentukan BPLS bila kebijakan itu juga melnggar HAM, selain itu juga mereka akan membetuk tim guna mengungkap pelaggaran HAM dalam kasus Lapindo dan segera memanggil pihak-pihak yang terkait dalam jangka waktu empat bulan.***

RSS GebrakLapindo




Comments»
No comments yet — be the first.