KEGANJILAN DI SEPUTAR LUAPAN LUMPUR LAPINDO August 6, 2007
Posted by gebraklapindo in Laporan Lapangan.trackback
1.     Awal Mula Negosiasi Pembebasan Tanah
Tidak ada sosialisasi dan transparansi mengenai rencana eksplorasi Gas oleh PT Lapindo Brantas Inc. Sosialisasi pembebasan tanah dilakukan oleh aparat desa (Bu Kades Renokenongo) dengan peruntukkan sebagai gudang peralatan berat.
Negosiasi pembebasan tanah dilakukan oleh warga pemilik dengan aparat desa (renokenongo) sedangkan PT Lapindo sebagai pembeli tidak pernah menampakkan diri. Bahkan pembayaran oleh aparat desa dengan kwitansi tanpa tanda pengenal pembeli (Lapindo).
Pendirian eksplorasi gas lapindo menyalahi Undang-Undang Lingkungan (didirikan dekat dengan perkampungan dan fasilitas umum) dan tidak ada AMDAL.
 
2.     Awal Mula Bencana
Sejak letusan pertama tidak ada tanda bahaya yang memperingatkan masyarakat sekitar sumur.Â
Sosialisasi dilakukan Lapindo yang menyesatkan karena menyampaikan tidak akan ada bahaya dari luapan lumpur yang terjadi.
3.     Keamanan dan Penanggulangan Bencana
Keamanan langsung ditangan TNI, walau bukan daerah konflik dan bukan fasilitas penting negara tetapi penjagaan oleh TNI relatif ketat.Â
Lapindo sangat siap dan segera dapat bertindak dengan cepat dalam menangani dampak2 sosial yang terjadi akibat luapan lumpur.
Penanggulangan luapan lumpur dilakukan oleh 18 kontraktor dibawah koordinasi Yon Zipur V Malang dan bukan oleh kontraktor atau lembaga profesional.
Proses penanggulan dan berbagai tindakan penanggulangan tanpa proses sosialisasi apalagi negosiasi dengan warga korban dan pemilik lahan.
Sosialisasi dan Informasi
Selalu digembar gemborkan (melalui media massa dan juga oleh para pakar) mengenai lumpur yang tidak berbahaya dan bahkan dapat menyuburkan tanah.
Tidak tersampaikannya dengan lengkap dan cukup (disensor atau ditunda) berita2 dan informasi2 penting yang ada di lapangan.
Pernyataan2 pejabat setempat dan bahkan pusat yang berpihak pada Lapindo bukan pada masyarakat korban.
Maslah kerugian fasilitas umum lebih dominan dibahas ketimbanga kerugian masyarakat secara langsung dan kerusakan lingkungan.
<!-
5.     Penanganan Pengungsi
Diserahkan pada Satla Kab. Sidoarjo dengan operator lapangan TNI.
Sulitnya organsisasi2 relawan dan kemanusiaan ikut bekerja membantu menangani pengungsi. Koordinasi dan pengawasan oleh Posko Terpadu yang ketat dan birokratif.
Penanganan pengungsi tanpa skala prioritas dan ketepatan sasaran. Contoh, pemberian makanan berupa nasi bungkus (yang tidak matang) + air minum dengan hitung kepala tanpa membagi dalam klasifikasi usia sehingga bayipun diperlakukan sama dengan orang dewasa.
Pengawasan yang ketat oleh Satlak maupun TNI terhadap aktifitas berbagai organisasi dan media massa yang terkait dengan pengungsi.
6.     Ganti Rugi
Jaminana hidup yang terlambat diberikan bahkan dengan pengurusan yang relatif sulit.
Uang kontrak rumah untuk relokasi sementara dibebani klausul2 yang meringankan Lapindo dan Satlak. Contoh Klausul Kontrak:
<!-1)Â Â Â Â Â Kerusakan rumah (yang tenggelam) selama relokasi ditanggung oleh pemilik.
Padahal penanggulangan disekitar pemukiman penduduk terus dilakukan, khususnya untuk menyelamatkan Rel KA dan Jalan Tol.
     2)     Tidak boleh menuntut Lapindo dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata.
Saat ini telah berhasil direvisi berkat perjuangan saudara2 masyarakat RT 20 Dusun Balongnongo Desa Renokenongo.
Belum ada pembicaraan mengenai ganti rugi (nilai maupun klasifikasi) telah disosialisasikan mengenai rencana relokasi (sabtu 07 oktober 2006 di Pendopo Kab. Sidoarjo) yang secara ekonomi, sosial dan budaya sulit diterima oleh masyarakat.
  7.     Kerja Timnas Penanggulangan Luapan Lumpur
Lebih berkonsenrtasi untuk sosialisasi membuang lumpur ke laut. Lembaga advokasi lingkungan (Walhi salah satunya) ditolak dan diharamkan oleh warga korban secara sistematis.
Lebih mementingkan menyelamatkan Fasilitas Umum (Rel KA dan Jalan Tol) ketimbang memikirkan masalah pengungsi.
Seklilas data dan Fakta (per 09 Oktober 2006)
1. Mud Volcano (lumpur panas lapindo)
Merupakan hasil sedimentasi yang naik ke atas (permukaan bumi) dari kedalaman 3000 – 4000 meter di bawah tanah.
Di seluruh dunia kurang lebih telah terjadi sebanyak 700 kasus dengan 300 kasus terjadi di Azerbaijan, merupakan tanda2 adanya kandungan minyak bumi yang tinggi. Kasus terbesar (Azerbaijan) mencapai luasan dengan diameter 10km dan membentuk gunung baru.
Kasus Porong menjadi luar biasa karena terjadi di daerah pemukiman dan industri.
Luapan lumpur akan berhenti dengan sendirinya saat tekanan udara yang ada di perut bumi dengan yang ada di permukaan bumi sama, dan tidak bisa dihentikan secara teknis.
Saat ini setiap harinya mengeluarkan material (lumpur dan air) sebanyak 126.000m3 perhari.
 Â
2. Korban Â
1) Perusahaan dan UKM yang tutup
27 perusahaan tutup, 40 UKM tutup, 1.700 buruh menganggur, 241ha sawah produktif hancur, 1.810 rumah penduduk tenggelam dengan kerugian material diperkirakan sebesar Rp3trilyun, dan masih akan bertambah.
2) Dampak lingkungan
*Â Topografi
Perubahan wilayah dari wilayah persawahan dan pemukiman akan menjadi danau lumpur.
*Â Penurunan tanah
Telah turun sedalam 1 meter dan terus menurun dengan percepatan 1,5cm perhari.
*Â Luapan lumpur
Material (lumpur dan air) yang dikeluarkan sebesar 126.000m3 perhari, dan tinggi semburan mencapai 15m dari atas permukaan tanah.
* Rencana pembuangan lumpur ke laut melalui sungai porong
Menyebar lumpur ke selat madura dengan akibat air bertambah beruh dan adanya sedimentasi sehingga merusak ekosistem pesisir dan laut di selat madura.
Catatan:
- Pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas Inc. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan
- UU No. 22 tahun 2001 menyatakan bahwa tanggung jawab pengeboran ada pada BP Migas.
Mengapa tidak ada tindakan hukum sama sekali?????

RSS GebrakLapindo




Itulah INDONESIA…..
Sudahlah, kembalilah ke jalan yang benar.
Tradisi-tradisi yang dulu sering dilakukan oleh orang Kejawen tidak pernah dilakukan lagi. Ya beginilah hasilnya. Orang sudah tidak menghargai alam sekitarnya. Ingat, alam itu punya nyawa, Bung. Bisa berontak, bisa marah. Masih ingat ada Tsunami? Itu alam murni, Bro, bukan buatan manusia, tapi karena tidak pernah ada persembahan kepada alam. Dulu iya, sekarang?
seharusnya PT. Lapindo bertanggung jawab secara penuh atas korban LAPINDO.. baik bencana ini dijadikan sebagai bencana nasional maupun tidak..
tak apa jika pemerintah yang turun tangan untuk relokasi para korban, namun semua pendanaan atas relokasi dan rehabilitasi para korban seharusnya LAPINDO yang menanggung..
ABU RIZAL.. seharusnya sesekali berpikir dengan hati nurani bukan dengan jiwa bisnisnya..
mungkin beragam bencana alam yang menimpa indonesia adalah murka Tuhan…?
Indonesia lelet n lemot. Nunggu Indonesia jadi laut baru lapindo di tindak?
Lapindo Apatis
ngomongin lapindo, jadi ingat mukanya bakrie..
sering ketawa sendiri kalo ngelihat mukanya bakrie, lucuu…!!
mirip-mirip setengah tikus setengah monyet trus di kawin silang sama anjing pudel…!!
wakakakakakakakakk….!!!!!